Tak Hadiri Sidang Richard Eliezer, Ini Alasan Dari Keluarganya!


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/allaeps.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/allaeps.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menghadiri sidang pembacaan putusan dirinya dan suaminya Junus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), Lumiu membeberkan alasan tak hadir.

Ine Pudihang, sapaan Rynecke mengungkapkan, Eliezer sendiri yang memintanya tidak menghadiri sidang vonis. Eliezer tidak ingin Ine dan Junus sedih dengan putusan yang disampaikan majelis hakim.

“Permintaan Richard yang tidak mau hadir dalam persidangan karena tidak mau dengar dalam persidangan ada kata-kata yang kasar. Karena kita hargai perasaan Icad (Richard Eliezer) juga enggak mau lihat kita sedih. Jadi biarlah kita lihat di rumah melalui media,” kata Ine Pudihang saat ditemui wartawan di kediaman pengacara Ronny Talapessy di daerah Tangerang Selatan, Rabu (15/2/2023).

Meski tidak hadir secara langsung, Ine dan Junus bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara terhadap Eliezer atas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Vonis itu lebih jauh rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

“Kami bersyukur kepada Tuhan karena luar biasa sesuatu yang tidak pernah kami duga selama ini. Walaupun kami menginginkan lebih rendah, tetapi itu sangat jauh dari tuntutan awal. Jadi tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Sangat luar biasa pertolongan Tuhan,” ungkap Ine.

Ia juga menyatakan terima kasih kepada kedua orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas dukungan kepada anak mereka. Apalagi, orang tua Brigadir J telah menerima permintaan maaf Eliezer.

“Kami sangat berterimakasih luar biasa berterima kasih kepada Ibu Rosti Simanjutak dan Bapak Samuel Hutabarat. Kalau tidak ada maaf dari ibu dan bapak almarhum Yosua kita tidak tahu seperti apa. Itu satu hal yang sangat luar biasa,” kata Ine Pudihang.

Trending 🔥 :  Cristiano Ronaldo Merasa Bahagia Usai Antarkan Al Nassr Ke Puncak Klasemen

Dalam kesempatan itu Ine Pudihang mengungkapkan keinginan besar anaknya kembali ke instansi Polri usai menjalani vonis hakim. Ine mengungkapkan kecintaan sang anak kepada Polri. Setidaknya, hal itu ditunjukan dengan upaya Eliezer agar bisa menjadi anggota Brimob Polri.

“Ia memang cinta polisi karena dari awal sudah cita-cita ya. Ia berjuang sampai tiga kali di kepolisian. Jadi dia tidak mungkin tidak cinta dari apa yang ia ingin dan raih mulai dari Brimob dan peringkat 1 itu sangat luar biasa,” katanya.

Ine menyakini Polri masih akan menerima Eliezer untuk melanjutkan kariernya walaupun telah divonis pidana karena turut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini karena Eliezer telah berlaku jujur dan sangat kooperatif dalam mengungkap fakta yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).