Menurut Pakar Hukum Terkait Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdi Sambo divonis penjara seumur hidup. Tak ada yang meringankan Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Ali Nofriancia Yosua Futabalat, mantan ajudannya.

Lantas, apakah Ferdy Sambo akan mendekam di bui sepanjang hidupnya atau sesuai dengan usianya saat ini.

Ahli Pidana Hukum Prof Hibnu Nugroho menjelaskan terminologi hukuman seumur hidup adalah sampai terpidana meninggal.

Terlebih tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam tuntutan jaksa.

“Sampai meninggal di LP (Lembaga Pemasyarakat). Kalau umurnya sampai 70 tahun ya sampai 70 tahun. Sampai meninggal di LP,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini saat berbincang

Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika Ferdy Sambo akan mengajukan banding.

Tetapi, hal itu dikembalikan lagi kepada keyakinan hakim. “Vonis hakim nanti belum tentu dikurangi saat banding. Tergantung dari penasihat hukum apakah bisa meyakinkan hakim,” tuturnya.

“Kalau bisa meyakinkan hakim, bisa jadi diubah hukuman waktu. atau malah bisa jadi hukuman mati. Karena dituntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan,” paparnya.

Hukuman seumur hidup sendiri tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP. Dengan bunyi:

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal (4):
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dengan demikian, dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Bunyi Hukuman Seumur Hidup
Namun, masih terdapat banyak salah penafsiran di tengah masyarakat mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup. Melalui pandangan masyarakat awam, pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut, dengan kata lain misalnya ada seorang terpidana berumur 20 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 20 tahun, pemahan seperti hal demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Trending 🔥 :  Tuntutan Ferdy Sambo Dan Arti Penjara Seumur Hidup!

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan

“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.” Melalui bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara atau kurungan yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Kesalahan penafsiran tersebut tentunya melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan hukuman maksimal 20 tahun. Padahal menurut dasar hukum serta logika berpikir hukum, dapat dipahami bahwa penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup, dan hukumannya baru berakhir ketika terpidana meninggal dunia.

Dengan kata lain, tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh JPU terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa 17 Januari 2023, berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia.