Keinginan Richard Eliezer Usai Selesai Vonis Dijalankan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan kemarin (15/2) sore.

Dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Jauh lebih ringan dari hukuman 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Oleh juri, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau collaborator in justice (JC). Karena alasan ini, hukumannya jauh lebih ringan daripada para terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap dia di muka sidang.

Putusan tersebut disambut baik oleh sebagian besar masyarakat yang hadir di PN Jaksel kemarin. Terutama para pendukung Eliezer. Apalagi, dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Menetapkan terdakwa sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator,” lanjut Wahyu. Hukuman untuk Eliezer, kata hakim, dikurangi masa penahanan.

Putusan untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu jauh lebih ringan daripada terdakwa lain dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, Eliezer berperan sebagai JC, belum pernah dihukum, masih muda, berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan telah dimaafkan keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Untuk pertimbangan pemberat, Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan dengan Yosua hingga seniornya itu meninggal.

Melalui putusan kemarin, majelis hakim membeber pertimbangan menetapkan Eliezer sebagai JC. Rekomendasi LPSK yang menjadikan Eliezer sebagai terlindung sekaligus JC masuk pertimbangan majelis hakim. Karena itu, meski turut menembak Yosua, Eliezer dinilai bukan pelaku utama. Menurut hakim anggota Alimin Ribut Sujono, pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Ferdy Sambo.

Lebih dari itu, majelis hakim menilai Eliezer telah membantu membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Yosua. Menurut Alimin, Eliezer memberikan keterangan secara jujur, konsisten, logis, dan bersesuaian dengan alat bukti lain. ”Meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya,” kata dia.

Trending 🔥 :  Vonis Terhadap Richard Eliezer Tidak Ada Aju Banding Ungkap Kejagung

Meski demikian, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total ada lima unsur dalam pasal tersebut. Yakni, unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur dengan rencana, unsur menghilangkan nyawa, dan unsur turut serta melakukan. Menurut majelis hakim, unsur-unsur itu telah terpenuhi dan Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut.

Setelah sidang, Ronny Talapessy, penasihat hukum Eliezer, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan. Baik harapan tim penasihat hukum maupun harapan Eliezer. Karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. ”Kami akan ikhlas, kami akan terima,” ujarnya. ”Dia (Eliezer, Red) ikhlas, dia terima,” tambahnya.

Ronny juga menyampaikan keinginan Eliezer untuk kembali berdinas di Korps Brimob Polri. Menurut Ronny, keinginan itu sudah tergambar dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Eliezer. ”Bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” imbuhnya. Terlebih, Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. ”Yang kami harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” ungkap dia.

Pada bagian lain, Mabes Polri turut menanggapi vonis terhadap Bharada Richard Eliezer yang dinilai ringan. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, semua pihak diharapkan menghormati putusan hakim. Memang, hingga kemarin Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo belum menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik keduanya belum bisa dipastikan. ”Menunggu informasi dari Divpropam,” terangnya. Sebelumnya, Dedi menyebutkan, sidang kode etik untuk keduanya akan digelar setelah putusan pidana mereka inkracht.

Terpisah, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan bahwa keluarga menyerahkan putusan secara penuh kepada majelis hakim. Dia menyatakan, majelis hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua. ”Biarlah almarhum Yosua melihat Eliezer dipakai Tuhan,” ungkap dia seraya meneteskan air mata. Sepanjang sidang kemarin, Rosti duduk sambil memeluk potret putranya.