Berikut cara cek pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dengan login di sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum telah telah diumumkan pada Kamis (2/2/2023), hari ini.
Pelamar dapat mengecek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui 2 situs yaitu login di sscasn.bkn.go.id atau melalui situs kemdikbud.
Sebelumnya, pelamar telah melaksanakan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 dan panitia melakukan pengolakan hasil seleksi.
Lalu bagaimana cara mengecek pengumuman PPPK Guru 2022?
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Login terlebih dahulu
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password
4. Kemudian klik ‘Masuk’
5. Nantinya, sistem akan menampilkan hasil seleksi PPPK Guru 2022
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Akses laman gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Pada sudut atas kanan layar, pilih meu ikon garis tiga
3. Pada Menu, pilih ‘Pengumuman’
4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
5. Nantinya, pada dashboard hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan ditampilkan
Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022
Pengumuman Hasil Seleksi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 2-3 Februari 2023
– Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
– Jawab Sanggah: 7-13 Februari 2023
– Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20-21 Februari 2023
– Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
– Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum).
Seperti diketahui, pengumuman PPPK Guru hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum) dijadwalkan pada 2 Februari sampai 3 Februari 2023.
Di hari sebelumnya, yakni 1 Februari 2023 adalah jadwal pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) PPPK Guru diumumkan.
Setelah pengumuman hasil seleksi, maka jadwal selanjutnya adalah masa sanggah pada 4-6 Februari 2023.
Sebagai infornasi, terdapat perbedaan kategori pelamar dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022, yaitu P1, P2, dan P3 dan P4 (Pelamar Umum).
Mengutip laman gurupppk.kemdikbud.go.id Kamis (2/2/2023), pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Adapun pelamar Prioritas 2 yaitu merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Sedangkan pelamar prioritas 3, atau P3 adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum atau P4 terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.