Benarkah Bekerja Saat Cuti Bersama Imlek Tak Dapat Insentif?


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/allaeps.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/allaeps.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Pemerintah telah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai hari libur Tahun Baru Imlek. Untuk pekerja swasta yang dipekerjakan pada hari libur, upah dibayarkan dengan cara yang sama seperti hari kerja biasa, tetapi tidak ada insentif dari perusahaan.Dilansir dari media, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan sistem cuti bersama tersebut bagian dari cuti tahunan. Bagi pekerja yang masuk saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tak dikurangi dan bagi mereka pun bakal dibayarkan upahnya seperti hari kerja biasa.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Sanusi, Kamis (19/1/2023).

Sebaliknya, jika pekerja swasta tidak masuk kerja atau ikut libur saat cuti bersama itu maka jatah cuti tahunannya dikurangi.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Sanusi, cuti bersama Imlek 23 Januari bagi pekerja swasta pelaksanaannya hanya bersifat fleksibel. Di mana cuti bersama tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan.

“Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan Perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tuturnya terkait cuti bersama Imlek 23 Januari.

SKB Cuti Bersama Imlek 2023 Jatuh pada 23 Januari 2023
Seperti dilansir dari isi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersmaa tahun 2023, perayaan tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 yang bertepatan hari Minggu. Hari Imlek sendiri merupakan perayaan pergantian tahun dalam kalender Cina yang didasarkan pada penanggalan lunar atau bulan.

Sehingga penetapan tahun baru ini berbeda dengan tahun baru masehi. Pihak pemerintah menetapkan dalam SKB 3 Menteri informasi tanggal cuti bersama tahun baru Imlek 2023 yang jatuh pada 23 Januari 2023 bertepatan pada hari Senin, satu hari usai perayaan Tahun Baru Imlek 2023.

Trending πŸ”₯ :  Beberapa Fakta Menarik Laga PSM Makassar Vs Dewa United

Daftar Libur Nasional Tahun 2023 selain Cuti Bersama Imlek
Ada pula beberapa libur nasional yang sudah ditetapkan. Hal ini termasuk dalam SKB cuti bersama Imlek 2023. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah informasi tentang isi lengkap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023:

– Tanggal 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023

– Tanggal 22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023

– Tanggal 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi’raj

– Tanggal 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi 2023

– Tanggal 7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

– Tanggal 22-23 April 2023 (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H

– Tanggal 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh 2023

– Tanggal 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

– Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila 2023

– Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Hari Waisak 2023

– Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Idul Adha

– Tanggal 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam

– Tanggal 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan

– Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

– Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Hari Natal 2023

– Tanggal 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Tanggal 21, 24, 25 dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H

– Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2023

– Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal 2023