Aturan Cuti Bersama Imlek 2023 Yang Perlu Kamu Ketahui!

Libur Tahun Baru Imlek 2023 telah ditetapkan pemerintah pada Senin, 23 Januari 2023. Sementara itu, Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

Publik juga bertanya-tanya apakah liburan Tahun Baru Imlek 2023 akan memotong tunjangan cuti tahunan bagi pekerja perusahaan.

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama Imlek 2023 dapat memotong jatah cuti tahunan. Meski demikian, hal tersebut tetap sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniagaan kegiatan kerja pada suatu hari tententu.

Perlu diketahui jika SKB 3 Menteri merupakan surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam SKB itu telah dimuat informasi tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Salah satunya adalah cuti bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2023.

Lalu seperti apa isi dari SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023 tersebut? Dirangkum dari beragam sumber, Jumat (20/1) berikut adalah ulasan tentang SKB cuti bersama imlek dan libur nasional lainnya.

Lantas, seperti apa aturan cuti bersama Imlek 2023?

Aturan cuti bersama 2023 potong cuti tahunan

Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan pekerja di perusahaan. Sebab, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.

Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagram resminya @Kemnaker. Sehingga, jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap dibayarkan upahnya seperti hari kerja biasa.

Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Pelaksanaan cuti bersama juga merupakan kesepakatan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Trending 🔥 :  Chelsea Hanya Mampu Bermain Imbang Saat Menjamu Fulham

Jadi, cuti bersama Imlek 2023 memotong jatah cuti tahunan bagi para pekerja di perusahaan.

Cuti bersama 2023
Cuti bersama Imlek dan libur nasional telah diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari telah ditetapkan.

Daftar cuti bersama 2023:

Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Imlek 2023
Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Jumat, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Daftar hari libur nasional 2023

Sementara itu, daftar 16 hari libur nasional 2023 adalah sebagai berikut:

1 Januari 2023: Tahun Baru
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
18 Februari 2023: Memperingati Isra Miraj
22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi
7 April 2023: Wafat Isa Almasih
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei 2023: Hari Buruh
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023: Hari Pancasila
4 Juni 2023: Hari Raya Waisak
29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli 2023: Tahun Baru Islam
17 Agustus 2023: HUR RI Ke-78
28 September 2023: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Demikian penjelasan mengenai cuti bersama Imlek 2023 dan jatah cuti tahunan.